PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang DUKUNGAN KEPADA PEMBINA ADMINISTRASI VETERAN...
Pasal 4
BAB 2 — JENIS DUKUNGAN
(1) Dukungan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b antara lain: a. komputer; b. sarana transportasi; dan c. alat inventaris kantor. (2) Dukungan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c antara lain: a. kantor; dan b. rumah dinas.
