PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL...
Pasal 57
BAB 7 — STANDAR PELAKSANAAN AUDIT INVESTIGATIF
Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b merupakan tindakan yang terus menerus selama pekerjaan Audit mulai dari perencanaan hingga diterbitkannya laporan Audit.
