PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL...
Pasal 56
BAB 7 — STANDAR PELAKSANAAN AUDIT INVESTIGATIF
Dalam penyusunan rencana Audit investigatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Auditor investigatif harus mempertimbangkan berbagai hal, antara lain: a. sasaran, ruang lingkup dan alokasi sumber daya; b. pemahaman mengenai akuntabilitas berjenjang; c. aspek-aspek kegiatan operasi Auditi dan aspek pengendalian internal; d. jadwal kerja dan batasan waktu; e. hasil Audit periode atau periode-periode sebelumnya dengan www.djpp.kemenkumham.go.id
mempertimbangkan tindak lanjut terhadap rekomendasi atas temuan sebelumnya; f. teknik-teknik pengumpulan bukti Audit yang tepat; dan g. mekanisme koordinasi antara Auditor, Auditi, dan pihak terkait lainnya.
