PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL...
Pasal 58
BAB 7 — STANDAR PELAKSANAAN AUDIT INVESTIGATIF
Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 harus diarahkan baik pada substansi maupun metodologi Audit dengan tujuan untuk mengetahui: a. pemahaman tim Audit atas tujuan dan rencana Audit; b. kesesuaian pelaksanaan Audit dengan standar Audit; c. kelengkapan bukti yang terkandung dalam kertas kerja Audit untuk mendukung kesimpulan dan rekomendasi sesuai dengan jenis Audit; dan d. pencapaian tujuan Audit.
