PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL...
Pasal 15
BAB 3 — STANDAR UMUM AUDIT KINERJA DAN AUDIT INVESTIGATIF
(1) Visi, misi, tujuan, kewenangan, dan tanggung jawab APIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a harus dinyatakan secara tertulis, disetujui dan ditandatangani oleh pimpinan APIP. (2) Pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan tujuan agar Auditi dapat mengetahui visi, misi, tujuan, kewenangan, dan tanggung jawab APIP. (3) Pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direviu secara periodik untuk disesuaikan dengan perubahan yang terjadi. www.djpp.kemenkumham.go.id
