PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL...
Pasal 14
BAB 3 — STANDAR UMUM AUDIT KINERJA DAN AUDIT INVESTIGATIF
Standar umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mengatur tentang: a. visi, misi, tujuan, kewenangan, dan tanggung jawab; b. independensi dan objektivitas; c. keahlian; d. kecermatan profesional; dan e. kepatuhan terhadap Kode Etik.
