PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERNAL...
Pasal 16
BAB 3 — STANDAR UMUM AUDIT KINERJA DAN AUDIT INVESTIGATIF
(1) Independensi dan objektivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, APIP harus independen dan Auditor harus objektif dalam melaksanakan tugas agar kredibilitas hasil pekerjaan APIP meningkat. (2) Penilaian independensi dan obyektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup 2 (dua) komponen berikut: a. status APIP dalam organisasi; b. kebijakan untuk menjaga obyektivitas Auditor terhadap objek Audit.
