Pasal 9
BAB 2 — PENGGUNAAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Telepon seluler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, penggunaannya diprioritaskan untuk:
a. tugas intelijen; b. tugas teritorial; dan c. pejabat yang berhak menerima fasilitas telepon seluler di lingkungan Kemhan dan TNI. (2) Telepon seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penggunaannya dibawah pengawasan dan pengendalian langsung Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan. (3) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan: a. Credit Limid Service, digunakan terhadap telepon seluler pejabat di lingkungan Kemhan dan TNI; b. Close User Group dengan tarif tetap, digunakan terhadap telepon seluler untuk tugas intelijen dan teritorial; dan c. teknologi lain yang lebih efektif. (4) Ketentuan mengenai pejabat yang berhak menerima fasilitas telepon seluler di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
