PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penggunaan Jasa Telekomunikasi Di Lingkungan...
Pasal 10
BAB 2 — PENGGUNAAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Internet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, ditempatkan pada satuan kerja/unit kerja di lingkungan Kemhan dan TNI. (2) Ketentuan mengenai internet yang digunakan oleh satuan kerja/unit kerja di lingkungan Kemhan dan TNI tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
