PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penggunaan Jasa Telekomunikasi Di Lingkungan...
Pasal 11
BAB 2 — PENGGUNAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Website sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g diberikan untuk mendukung tugas pokok Kemhan dan TNI dalam upaya memberikan informasi kepada publik.
