PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penggunaan Jasa Telekomunikasi Di Lingkungan...
Pasal 12
BAB 2 — PENGGUNAAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) VPN IP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h digunakan oleh satuan kerja di lingkungan Kemhan dan TNI. (2) VPN IP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan secara multiguna dan integratif dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi. (3) VPN IP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai sarana telekomunikasi data, video, dan voice.
