PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penggunaan Jasa Telekomunikasi Di Lingkungan...
Pasal 13
BAB 2 — PENGGUNAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Telepon PSTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, digunakan oleh pejabat dan/atau satuan kerja yang ditentukan dengan strata jabatan dan kebutuhan satuan kerja.
