Pasal 14
BAB 2 — PENGGUNAAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Telepon PSTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mempunyai fasilitas yang terdiri atas: a. kategori terbatas I; b. kategori terbatas II; c. kategori terbatas III; dan d. kategori terbatas IV. (2) Kategori terbatas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat digunakan untuk panggilan sambungan langsung internasional, sambungan langsung jarak jauh, dan panggilan lokal. (3) Kategori terbatas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat digunakan untuk panggilan sambungan langsung jarak jauh, dan panggilan lokal.
(4) Kategori terbatas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat digunakan untuk panggilan interlokal melalui operator dan panggilan lokal. (5) Kategori terbatas IV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, hanya dapat digunakan untuk menerima panggilan.
