PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penggunaan Jasa Telekomunikasi Di Lingkungan...
Pasal 15
BAB 2 — PENGGUNAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Jenis Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan Jasa Telekomunikasi yang digunakan untuk: a. gedung; b. mess yang bersifat transit; c. rumah dinas; d. unit kerja; e. satuan kerja; dan f. satuan bergerak dalam rangka tugas operasi.
