PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penggunaan Jasa Telekomunikasi Di Lingkungan...
Pasal 16
BAB 2 — PENGGUNAAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Dalam hal untuk mendukung kegiatan yang bersifat insidentil dan/atau darurat, Jasa Telekomunikasi dapat digelar di luar ketentuan yang berlaku. (2) Gelar di luar ketentuan yang ada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dibawah pengawasan dan pengendalian Panglima TNI dalam hal ini Asisten Komunikasi dan ElektronikaPanglima TNI.
