PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penggunaan Jasa Telekomunikasi Di Lingkungan...
Pasal 17
BAB 2 — PENGGUNAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Pengguna Jasa Telekomunikasi dilarang menggunakan Jasa Telekomunikasi untuk kepentingan, antara lain: a. melakukan panggilan secara collect call untuk kepentingan pribadi; b. memparalel dan/atau memindahkan Jasa Telekomunikasi ke rumah dinas/rumah pribadi atau ke tempat lain tanpa izin pejabat yang berwenang; c. melakukan panggilan terhadap nomor telepon premium; d. melakukan panggilan secara internasional bagi pejabat
yang tidak berhak; dan e. mengkomersialkan Jasa Telekomunikasi.
