PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penggunaan Jasa Telekomunikasi Di Lingkungan...
Pasal 18
BAB 2 — PENGGUNAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Penggunaan Jasa Telekomunikasi pada koperasi, yayasan, dan/atau organisasi yang bekerja berdasarkan orientasi bisnis tidak dapat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
