PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penggunaan Jasa Telekomunikasi Di Lingkungan...
Pasal 19
BAB 2 — PENGGUNAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Pengguna Jasa Telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a sampai dengan huruf e dikenai sanksi administratif berupa: a. membayar sebagian dan/atau seluruhnya tagihan Jasa Telekomunikasi; b. teguran tertulis; c. pembatasan atau pengisoliran sementara;atau d. pencabutan sambungan Jasa Telekomunikasi.
