PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penggunaan Jasa Telekomunikasi Di Lingkungan...
Pasal 20
BAB 2 — PENGGUNAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Setiap pejabat di lingkungan Kemhan dan TNI yang melakukan kerja sama dengan penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak sesuai dengan kewenangan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III 7 TATARAN KEWENANGAN
