PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penggunaan Jasa Telekomunikasi Di Lingkungan...
Pasal 21
BAB 2 — PENGGUNAAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Menteri sebagai kepala kegiatan penggunaan Jasa Telekomunikasi di lingkungan Kemhan dan TNI. (2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang: a. MENETAPKAN kebijakan penggunaan Jasa Telekomunikasi; b. MENETAPKAN kebijakan anggaran Jasa Telekomunikasi; c. MENETAPKAN penyelenggara Jasa Telekomunikasi; d. MENETAPKAN pejabat yang berwenang melaksanakan pembinaan Jasa Telekomunikasi; dan e. mengawasi dan mengendalikan penggunaan Jasa Telekomunikasi.
