PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penggunaan Jasa Telekomunikasi Di Lingkungan...
Pasal 22
BAB 2 — PENGGUNAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) Menteri mendelegasikan kepada: a. Sekretaris Jenderal Kemhan; b. Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan; c. Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan; dan d. Kepala Pusat Keuangan Kemhan.
