PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penggunaan Jasa Telekomunikasi Di Lingkungan...
Pasal 23
BAB 2 — PENGGUNAAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Sekretaris Jenderal Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, sebagai kepala pelaksana kegiatan. (2) Sekretaris Jenderal Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. MENETAPKAN pagu anggaran Jasa Telekomunikasi di lingkungan U.O. Kemhan;
b. menjabarkan alokasi pagu anggaran di lingkungan U.O. Kemhan; c. menjabarkan kebijakan penggunaan Jasa Telekomunikasi di lingkungan U.O. Kemhan; d. mengawasi dan mengendalikan penggunaan Jasa Telekomunikasi di lingkungan U.O. Kemhan; e. melaporkan penggunaan Jasa Telekomunikasi di lingkungan U.O. Kemhan kepada Menteri; dan f. bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada Menteri.
