PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penggunaan Jasa Telekomunikasi Di Lingkungan...
Pasal 24
BAB 2 — PENGGUNAAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, sebagai pengendali anggaran. (2) Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. merumuskan kebijakan di bidang administrasi pelaksanaan anggaran Jasa Telekomunikasi; b. mengalokasikan pagu anggaran Jasa Telekomunikasi sesuai kebutuhan yang diajukan oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan; c. mengajukan tambahan anggaran Jasa Telekomunikasi apabila terjadi defisit; d. mengevaluasi pelaksanaan penggunaan anggaran Jasa Telekomunikasi; dan e. bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada Menteri.
