Pasal 25
BAB 2 — PENGGUNAAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c sebagai pengawas kegiatan. (2) Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. merumuskan kebijakan umum penggunaan Jasa Telekomunikasi di lingkungan Kemhan dan TNI; b. mensosialisasikan kebijakan umum penggunaan Jasa Telekomunikasi di lingkungan Kemhan dan TNI; c. mengawasi dan mengendalikan penggunaan Jasa Telekomunikasi di lingkungan Kemhan dan TNI; d. memverifikasi dan mengklarifikasi kepada pihak terkait apabila ditemukan kejanggalan terhadap SPH dan/atau Jasa Telekomunikasi yang digunakan dilingkungan Kemhan dan TNI; e. memberikan perizinan pemasangan, pemindahan, pencabutan, dan penghibahan sesuai dengan tataran kewenangan; f. melakukan kerja sama dengan penyelenggara Jasa Telekomunikasi; dan g. bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada Menteri.
