PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penggunaan Jasa Telekomunikasi Di Lingkungan...
Pasal 26
BAB 2 — PENGGUNAAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Dalam hal keadaan tertentu dan/atau karena terjadi defisit pagu anggaran yang dialokasikan, Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan dapat melakukan pengendalian dan/atau pengisoliran fasilitas telekomunikasi yang digunakan oleh satuan kerja di lingkungan Kemhan dan TNI. (2) Pengendalian dan/atau pengisoliran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan memberikan tembusan kepada Kepala U.O. masing-masing.
