PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penggunaan Jasa Telekomunikasi Di Lingkungan...
Pasal 27
BAB 2 — PENGGUNAAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Kepala Pusat Keuangan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d sebagai pembina fungsi keuangan. (2) Kepala Pusat Keuangan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mengajukan pembayaran tagihan Jasa Telekominikasi kepada Menteri Keuangan sebesar tagihan yang telah disetujui oleh Tim Coklit Kemhan dan TNI; b. mencatat dan melaporkan penggunaan dana pembayaran Jasa Telekomunikasi sesuai dengan prosedur administrasi keuangan; c. melaporkan posisi sisa pagu Jasa Telekomunikasi dan/atau dana yang tersedia kepada Menteri dengan tembusan kepada pejabat terkait di lingkungan Kemhan dan TNI; dan d. bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada Menteri.
