PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penggunaan Jasa Telekomunikasi Di Lingkungan...
Pasal 28
BAB 2 — PENGGUNAAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Sekretaris Jenderal Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a mendelegasikan kepada Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemhan sebagai pembina teknis telekomunikasi di lingkungan Kemhan. (2) Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melaksanakan penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi di U.O.Kemhan;
b. merencanakan dan mengusulkan kebutuhan pagu anggaran Jasa Telekomunikasi kepada Sekretaris Jenderal Kemhan;
c. memberikan supervisi teknis Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi di U.O.Kemhan;
d. melakukan Coklit tagihan Jasa Telekomunikasi; dan e. bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada Sekretaris Jenderal Kemhan.
