PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penggunaan Jasa Telekomunikasi Di Lingkungan...
Pasal 8
BAB 2 — PENGGUNAAN JASA TELEKOMUNIKASI
VSAT IP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, digunakan jika lokasi belum terjangkau oleh jaringan kabel dan/atau digunakan untuk sarana telekomunikasi bergerak.
