PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penggunaan Jasa Telekomunikasi Di Lingkungan...
Pasal 7
BAB 2 — PENGGUNAAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Telepon satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, digunakan jika lokasi belum terjangkau oleh jaringan kabel. (2) Telepon satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk mendukung tugas Operasi Militer untuk Perang dan/atau Operasi Militer Selain Perang.
