PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penggunaan Jasa Telekomunikasi Di Lingkungan...
Pasal 6
BAB 2 — PENGGUNAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Transponder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, digunakan sebagai komando pengendalian pimpinan dan/atau sarana telekomunikasi yang bersifat strategis dan integratif.
