PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penggunaan Jasa Telekomunikasi Di Lingkungan...
Pasal 5
BAB 2 — PENGGUNAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Liselinese bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a,
digunakan untuk komunikasi antarsatuan kerja di
lingkungan Kemhan dan TNI.
