PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penggunaan Jasa Telekomunikasi Di Lingkungan...
Pasal 4
BAB 2 — PENGGUNAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Jenis Jasa Telekomunikasi yang digunakan di lingkungan Kemhan dan TNI meliputi: a. liselines; b. transponder; c. telepon satelit; d. VSAT IP; e. telepon seluler; f. internet; g. situs web; h. VPN IP; i. telepon PSTN; dan j. sarana Telekomunikasi lainnya.
