PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penggunaan Jasa Telekomunikasi Di Lingkungan...
Pasal 3
BAB 2 — PENGGUNAAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Penggunaan Jasa Telekomunikasi di lingkungan Kemhan dan TNI diselenggarakan hanya untuk mendukung kepentingan dinas. (2) Penggunaan Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui prosedur perizinan sesuai dengan tataran kewenangan.
