PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penggunaan Jasa Telekomunikasi Di Lingkungan...
Pasal 2
BAB 2 — PENGGUNAAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Penggunaan Jasa Telekomunikasi di lingkungan Kemhan dan TNI mengacu kepada
gelar komunikasi yang komprehensif dan integrasi. (2) Penggunaan Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara efektif, efisien, terintegrasi, dan memperhatikan aspek keamanan.
