Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Jasa Telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan
menggunakan jaringan telekomunikasi. 2. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana pemerintah dibidang pertahanan. 3. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan negara. 4. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. 5. Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan Jasa Telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi. 6. Pengguna Jasa Telekomunikasi adalah Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kemhan dan prajurit TNI yang karena tugas dan tanggung jawabnya menggunakan Jasa Telekomunikasi untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok. 7. Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi. 8. Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 10. Panglima TNI adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI. 11. Surat Pengakuan Hutang yang selanjutnya disingkat SPH adalah surat pengakuan hutang dari penyelenggara Jasa Telekomunikasi. 12. Public Switched Telephone Network yang selanjutnya disingkat PSTN adalah sambungan telepon tetap dengan menggunakan jaringan kabel.
- Pemasangan adalah kegiatan penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sesuai permintaan pelanggan/Pengguna Jasa Telekomunikasi.
- Pemindahan adalah kegiatan penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi di tempat baru dengan memindahkan Jasa Telekomunikasi yang ada, sesuai permintaan pelanggan/Pengguna Jasa Telekomunikasi.
- Penghibahan adalah pemindahan tanggung jawab Pengguna Jasa Telekomunikasi yang sudah tidak diperlukan oleh Kemhan dan/atau TNI kepada instansi lain/pengguna baru yang memerlukan, dan biaya penghibahan maupun tagihan pulsa bulanannya menjadi tanggung jawab penerima hibah.
- Penghapusan adalah kegiatan pemutusan sambungan Jasa Telekomunikasi yang digunakan Kemhan dan TNI dengan cara mengeluarkan Jasa Telekomunikasi dari beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Pembatasan adalah upaya untuk mencegah dan/atau mengatasi terjadinya defisit pagu anggaran Jasa Telekomunikasi.
- Surat Permintaan Pembayaran Regularisasi yang selanjutnya disingkat SPPG adalah dokumen yang diterbitkan oleh unit organisasi yang diajukan kepada Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan sebagai dasar penerbitan surat perintah pembayaran.
- Unit Organisasi yang selanjutnya disingkat U.O. adalah tingkatan dalam organisasi pengelolaan program dan anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI, yang terdiri atas U.O.Kemhan, U.O. Markas Besar TNI, U.O. TNI Angkatan Darat, U.O. TNI Angkatan Laut, dan U.O. TNI Angkatan Udara.
- Total Solution adalah paket layanan Jasa Telekomunikasi yang diperlukan oleh pelanggan untuk dapat berkomunikasi dengan pihak lainnya.
- Very Small Aperture Terminal Internet Protocol yang selanjutnya disingkat VSAT IP adalah stasiun penerima sinyal dari satelit dengan antena penerima berbentuk
piringan dengan diameter kurang dari 3 (tiga) meter. 22. Virtual Private Network Internet Protocol yang selanjutnya disingkat VPN IP adalah layanan komunikasi berbasis IP (Internet Protocol) sebagai jaringan private yang terpisah dari internet network (public). 23. Pencocokan dan Penelitian yang selanjutnya disebut Coklit adalah kegiatan pencocokan dan penelitian terhadap Surat Pengakuan Hutang dari penyedia Jasa Telekomunikasi.
