PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penggunaan Jasa Telekomunikasi Di Lingkungan...
Pasal 66
BAB 7 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Jika diperlukan penyelenggara Jasa Telekomunikasi menyediakan tagihan hangat (warm billing) dan/atau mencetak pembicaraan di setiap U.O., dan Direktorat Fasilitas dan Jasa Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan. (2) Penyediaan tagihan hangat (warm billing) dan/atau mencetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendukung upaya pengawasan dan pengendalian.
