PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penggunaan Jasa Telekomunikasi Di Lingkungan...
Pasal 65
BAB 7 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pembatasan dan/atau pengisoliran fasilitas Jasa Telekomunikasi dapat dilakukan oleh Kepala U.O. Panglima Komando Utama, dan/atau pembina teknis telekomunikasi ditingkat U.O..
