PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penggunaan Jasa Telekomunikasi Di Lingkungan...
Pasal 64
BAB 7 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Komandan atau kepalasatuan kerjadi lingkungan Kemhan dan TNI bertanggung jawab melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan Jasa Telekomunikasi. (2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan ke komando atas secara hirarki.
