PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penggunaan Jasa Telekomunikasi Di Lingkungan...
Pasal 63
BAB 6 — PEMBAYARAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Tim Coklit Kemhan dan TNI tingkat pusat dan penyelenggara Jasa Telekomunikasi melaksanakan Coklit 1 (satu) kali dalam waktu 2 (dua) bulan. (2) Dalam hal diperlukan Coklit dapat dilaksanakan tersendiri atau dilaksanakan Coklit khusus.
(3) Dalam hal hasil Coklit terdapat tagihan yang tidak wajar atau diragukan kebenarannya, penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan Tim Coklit dapat melakukan verifikasi ke lokasi.
