PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penggunaan Jasa Telekomunikasi Di Lingkungan...
Pasal 62
BAB 6 — PEMBAYARAN JASA TELEKOMUNIKASI
Tim Coklit Kemhan dan TNI tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 mempunyai tugas: a. meneliti kebenaran tagihan atau SPH yang diajukan oleh penyelenggara Jasa Telekomunikasi; b. memeriksa legalitas atau pengesahan dari pejabat yang berwenang; dan c. mengesahkan tagihan yang diterima dan selanjutnya membuat Berita Acara Coklit untuk dilakukan proses pembayaran secara terpusat.
