PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penggunaan Jasa Telekomunikasi Di Lingkungan...
Pasal 61
BAB 6 — PEMBAYARAN JASA TELEKOMUNIKASI
Tim Coklit Jasa Telekomunikasi Kemhan dan TNI tingkat pusat terdiri atas: a. Direktur Administrasi Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan sebagai Ketua; b. Direktur Fasilitas dan Jasa Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan sebagai Wakil Ketua; c. unsur pembina teknis Telekomunikasi; dan d. pembina anggaran dan pembina keuangan tingkat U.O..
