PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penggunaan Jasa Telekomunikasi Di Lingkungan...
Pasal 67
BAB 8 — PENDANAAN
Pendanaan penggunaan Jasa Telekomunikasi di lingkungan Kemhan dan TNI dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
