PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penggunaan Jasa Telekomunikasi Di Lingkungan...
Pasal 57
BAB 6 — PEMBAYARAN JASA TELEKOMUNIKASI
Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak memberikan jawaban atau penjelasan disertai dengan alat bukti yang sah, pejabat pembina teknis telekomunikasi dapat menolak tagihan.
