PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penggunaan Jasa Telekomunikasi Di Lingkungan...
Pasal 56
BAB 6 — PEMBAYARAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 harus menjawab dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak surat komplain diterima. (2) Jawaban surat komplain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan alat bukti yang sah.
