PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penggunaan Jasa Telekomunikasi Di Lingkungan...
Pasal 55
BAB 6 — PEMBAYARAN JASA TELEKOMUNIKASI
Jika terdapat tagihan/billing yang tidak wajar atau diragukan kebenarannya, pejabat pembina teknis telekomunikasi dan pembina fungsi telekomunikasi dapat mengajukan komplain kepada penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
