PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penggunaan Jasa Telekomunikasi Di Lingkungan...
Pasal 54
BAB 6 — PEMBAYARAN JASA TELEKOMUNIKASI
Pembina teknis telekomunikasi ditingkat U.O. dan/atau penyelenggara Jasa Telekomunikasi mengirimkan SPH dan dokumen tagihan lain kepada Direktur Fasilitas dan Jasa Direkturat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan paling lama 10 (sepuluh) hari sebelum dilaksanakan Coklit di tingkat pusat kecuali untuk tagihan bulan Desember dapat diserahkan pada saat pelaksanaan Coklit.
