PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penggunaan Jasa Telekomunikasi Di Lingkungan...
Pasal 53
BAB 6 — PEMBAYARAN JASA TELEKOMUNIKASI
Pelaksanaan proses Coklit terhadap SPH dimulai dari Satuan Komando Elektronika tingkat Komando Utama dan Badan Pelaksana Pusat pada masing-masing U.O..
