PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penggunaan Jasa Telekomunikasi Di Lingkungan...
Pasal 52
BAB 6 — PEMBAYARAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Pembayaran Jasa Telekomunikasi untuk tagihan terpusat dilakukan melalui proses Coklit terhadap SPH. (2) Proses Coklit terhadap SPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Coklit Kemhan dan TNI di tingkat pusat.
