PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penggunaan Jasa Telekomunikasi Di Lingkungan...
Pasal 51
BAB 5 — PENANDATANGANAN SURAT PENGAKUAN HUTANGDAN PERIZINAN
(1) Asisten Komunikasi dan Elektronika Panglima TNI atas nama Panglima TNI mengajukan permohonan perizinan pemasangan, pemindahan, penghapusan, dan penghibahan Jasa Telekomunikasi kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan pemasangan, pemindahan, penghapusan, dan penghibahan Jasa Telekomunikasi di lingkungan TNI diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
