PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penggunaan Jasa Telekomunikasi Di Lingkungan...
Pasal 50
BAB 5 — PENANDATANGANAN SURAT PENGAKUAN HUTANGDAN PERIZINAN
Perizinan Jasa Telekomunikasi yang menjadi kewenangan pembina teknis telekomunikasi tingkat U.O. di lingkungan TNI antara lain: a. pemasangan dan penggunaan VPN IP dengan bandwidth sampai dengan 64 (enam puluh empat) Kilo byte per second per titik; b. pemasangan dan penggunaan internet dengan bandwidth sampai dengan 1 (satu) Mega byte per second; c. Jasa Telekomunikasi tetap/telepon PSTN; dan d. pemasangan dan penggunaan situs web.
